Pada tanggal 25 September 2015 di
Markas Besar PBB, para pemimpin-pemimpin dari seluruh Negara di dunia melakukan
kesepakatan untuk secara resmi mengesahkan Agenda Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan atau biasa disebut dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Terdapat kurang lebih 193 kepala atau
pemimpin Negara yang hadir. Negara
Indonesia sendiri diwakili oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dengan mengusung tema “Mengubah Dunia Kita :
Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan”, dilakukan kesepakatan pembangunan
global. Kesepakatan tersebut
menghasilkan konsep SDGs yang berisi 17 tujuan dan 169 target yang diharapkan
akan dicapai sampai pada tahun 2030 yang akan berlaku selama 15 tahun
(2016-2030). Konsep tersebut dibuat
dengan tujuan mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi
lingkungan.
SDGs dianggap sejalan dengan Nawa
Cita yang merupakan agenda-agenda yang menjadi prioritas Jokowi dalam Kabinet
Kerja Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
Menurut Ketua Dewan SDSN (Sustainable Development Solution Network),
target Pembangunan Berkelanjutan sebagian besar sudah tercermin dari Nawacita,
terkait pengentasan kemiskinan, akses pendidikan dan kesehatan untuk semua,
ketahanan pangan, akses energi untuk semua secara berkelanjutan, dan pembangunan
infrastruktur untuk pembangunan ekonomi.
Jadi, dengan mencapai target dari Nawacita, maka target dari Pembangunan
Berkelanjutan juga dapat terpenuhi.
Tindak lanjut dari Pembangunan
Berkelanjutan yang telah terkonsep sendiri sudah cukup memuaskan. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya
Perpres No. 59 Tahun 2017 yang berisikan pelaksanaan pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan. Dalam Perpres
tersebut bahkan dibentuk Tim Koordinasi Nasional untuk melcapai Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.
Selain itu, Pendanaan TPB juga dimuat dalam perpres ini yang bersumber
dari APBN, APBD dan sumber-sumber lainnya.
Dikeluarkannya Perpres No.59 Tahun 2017 ini menjadi bukti bahwa
Pemerintah tidak melepaskan tanggung jawab dalam pencapaian SDGs.
Konsep dan Aturan tidaklah
penting jika tidak dibersamai dengan pelaksanaannya secara nyata di
lapangan. Menurut Sustainable Development
Solution Network (SDSN), Indonesia pada tahun 2020 berada pada peringkat 101
dengan skor 65,30. Jika dibandingkan
dengan tahun 2016 yaitu tahun dimulainya program SDGs, skor Indonesia adalah 64,2. Terjadi
peningkatan nilai pada indeks SDGs Indonesia menunjukkan keseriusan pemerintah
dalam implementasi SDGs.
Perbaikan aspek-aspek
kemasyarakatan di suatu Negara tentulah memerlukan dana yang tidak
sedikit. Menurut Perpres No 59 Tahun
2017, sumber pendanaan implementasi SDGs
di Indonesia yaitu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut Jusuf Kalla pada SDGs Annual
Conference 2019 (8/10) bahwa Indonesia membutuhkan kurang lebih US$2,5 tiap
tahun untuk menyelesaikan SDGs. Bappenas
mengusahakan sumber-sumber pendanaan lain yang potensial baik iitu negara lain,
BUMN, swasta dan lain-lain.
Selain dari segi pendanaan, yang
menjadi permasalahan dalam implementasi SDGs adalah kurang tersebarnya informasi
mengenai SDGs. Sebagaimana diketahui
bahwa Indonesia merupakan Negara dengan wilayah yang sangat luas dengan jumlah penduduk
yang tidak sedikit. Tercapainya tujuan
SDGs memerlukan dukungan dari berbagai pihak tidak terkecuali oleh
masyarakat. Oleh karena itu, penyebaran
informasi dan urgensi SDGs penting agar partisipasi masyarakat meningkat sesuai
dengan prinsip SDGs yaitu No One Left Behind.
Penyebaran informasi di Indonesia bisa dikatakan cukup lambat, media
informasi membutuhkan sekitar 8 bulan untuk menginformasikan SDGs di
berita-berita Indonesia. Selain itu,
kebanyakan media juga hanya memberitakan mengenai acara-acara atau press
release mengenai SDGs bukan tentang urgensi atau inspirasi-inspirasi yang bisa
menggerakkan hati masyarakat untuk berpartisipasi.
Implementasi SDGs di Indonesia
membutuhkan koordinasi berbagai pihak.
Tujuan SDGs tidak hanya dapat dicapai oleh campur tangan pemerintah
pusat, melainkan dibantu dengan pemerintah daerah. Selain dari segi pendanaan, Pemerintah daerah
juga diminta untuk berpartisipasi aktif yaitu salah satunya dengan penyusunan
RAD (Rencana Aksi Daerah) SDGs. RAD SDGs
bertujuan untuk integrasi tujuan dan indikator SDGs ke dalam RPJMD. Lokalisasi SDGs sangatlah dibutuhkan
mengingat Indonesia memiliki kurang lebih 500 kabupaten/kota yang memiliki kondisi
ekonomi, sosial, dan politik yang berbeda sehingga desentralisasi patut untuk
dilakukan.
Sumber :
https://www.sdg2030indonesia.org/
http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/18988/8.BAB%20IV.pdf?sequence=8&isAllowed=y
https://dashboards.sdgindex.org/rankings
https://www.sdg2030indonesia.org/an-component/media/upload-book/A_Perpres_Nomor_59_Tahun_2017.pdf
Komentar
Posting Komentar