Vaksinasi Bukan Alasan Mudik Aman

  

Akhir-akhir ini wabah Covid-19 serasa dilupakan.  Angka penambahan kasus baru yang menjadi headline pada beberapa portal berita  menjadi suatu hal yang biasa terlihat. Bagaimana tidak, vaksin menjadi salah satu alasan masyarakat lega, walaupun masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat lantaran masih banyak yang tidak yakin akan keefektifan vaksin dan konspirasi pemerintah yang dipercaya oleh masyarakat.  Padahal Covid-19 masih mengintai seluruh Indonesia bahkan secara global atau dunia. 

Mudik menjadi suatu pelengkap dalam menyambut idul fitri.  Para perantau yang telah menghabiskan sebagian besar waktu berpuasa di kampung orang tentunya rindu untuk berkumpul kembali dengan keluarga saat idul fitri .  Sayangnya rasa rindu dengan masakan orangtua di kampung harus ditepis karena adanya himbauan mudik dari pemerintah dalam rangka pengurangan mobilitas untuk mencegah penambahan kasus positif covid-19 saat mudik.  Larangan ini dikeluarkan dengan pertimbangan yaitu melonjaknya kasus positif covid-29 di lebaran tahun lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy berpendapat bahwa setiap libur panjang, mobilitas manusia sangatlah besar dan dibarengi dengan aktivitas kerumunan.  Hal ini selalu diikuti dengan kenaikan kasus positif covid-19.  .  Masyarakat tentunya tidak ingin kejadian di India terjadi di Indonesia.  Menteri India, Narendra Modi mengatakan bahwa badai infeksi virus Corona telah mengguncang negaranya.  Di sisi lain, data WHO mencatat lebih dari 16 juta kasus konfirmasi posited di India dengan angka kematian mencapai lebih dari 180 ribu. 

Untuk mencegah kasus serupa dengan india, pemerintah mengeluarkan larangan mudik  per 6 hingga 17 Mei 2021 seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.  Adapun periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.  Sementara itu, periode H + 7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021. 

Tercatat per 27 April 2021, terdapat 6.829.415 atau 2,5% dari populasi penduduk Indonesia yang telah divaksin lengkap.  Dapat diperkirakan bahwa angka orang yang telah divaksin akan terus meningkat.  Namun, peningkatan orang yang telah divaksin diperkirakan masih lama apalagi untuk mencapai herr immunity  yaitu dengan syarat minimal 70% penduduk telah di vaksin.  Jadi, tidak ada alasan masyarakat, khususnya masyarakat Indonesia untuk merasa aman dengan adanya vaksin untuk waktu sekarang ini. Kewaspadaan harus tetap dijalankan apalagi menjelang idul fitri. 

Komentar