Akhir-akhir ini wabah Covid-19
serasa dilupakan. Angka penambahan kasus
baru yang menjadi headline pada
beberapa portal berita menjadi suatu hal
yang biasa terlihat. Bagaimana tidak, vaksin menjadi salah satu alasan
masyarakat lega, walaupun masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat
lantaran masih banyak yang tidak yakin akan keefektifan vaksin dan konspirasi
pemerintah yang dipercaya oleh masyarakat.
Padahal Covid-19 masih mengintai seluruh Indonesia bahkan secara global
atau dunia.
Mudik menjadi suatu pelengkap
dalam menyambut idul fitri. Para perantau
yang telah menghabiskan sebagian besar waktu berpuasa di kampung orang tentunya
rindu untuk berkumpul kembali dengan keluarga saat idul fitri . Sayangnya rasa rindu dengan masakan orangtua
di kampung harus ditepis karena adanya himbauan mudik dari pemerintah dalam
rangka pengurangan mobilitas untuk mencegah penambahan kasus positif covid-19 saat
mudik. Larangan ini dikeluarkan dengan
pertimbangan yaitu melonjaknya kasus positif covid-29 di lebaran tahun lalu
Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy berpendapat bahwa setiap
libur panjang, mobilitas manusia sangatlah besar dan dibarengi dengan aktivitas
kerumunan. Hal ini selalu diikuti dengan
kenaikan kasus positif covid-19. . Masyarakat tentunya tidak ingin kejadian di
India terjadi di Indonesia. Menteri
India, Narendra Modi mengatakan bahwa badai infeksi virus Corona telah
mengguncang negaranya. Di sisi lain,
data WHO mencatat lebih dari 16 juta kasus konfirmasi posited di India dengan
angka kematian mencapai lebih dari 180 ribu.
Untuk mencegah kasus serupa
dengan india, pemerintah mengeluarkan larangan mudik per 6 hingga 17 Mei 2021 seperti yang tertuang
dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang
Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian
penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun periode H - 14 menjelang masa
peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan
dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai
dengan tanggal 5 Mei 2021. Sementara
itu, periode H + 7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal
17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada
tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
Tercatat per 27 April 2021,
terdapat 6.829.415 atau 2,5% dari populasi penduduk Indonesia yang telah
divaksin lengkap. Dapat diperkirakan
bahwa angka orang yang telah divaksin akan terus meningkat. Namun, peningkatan orang yang telah divaksin
diperkirakan masih lama apalagi untuk mencapai herr immunity yaitu dengan
syarat minimal 70% penduduk telah di vaksin.
Jadi, tidak ada alasan masyarakat, khususnya masyarakat Indonesia untuk
merasa aman dengan adanya vaksin untuk waktu sekarang ini. Kewaspadaan harus
tetap dijalankan apalagi menjelang idul fitri.
Komentar
Posting Komentar